Polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” kata Budiono.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memperkuat pengawasan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba. (S
(S.Hadi Purba )




