Rantauprapat, Nusnet.news- Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan Happy Five dalam razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMAS (26), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut yakni IPDA R. Situngkir, S.H., IPDA S. Ginting, S.H., BRIGPOL H. Chandra Siregar, S.H., BRIGPOL F. Wira Sukma, BRIGPOL H.P. Siregar, BRIGPOL R.R. Arsal, dan BRIGPOL M. Arys Budiman.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, lima bungkus Happy Five seberat bruto 1,57 gram, satu kotak plastik permen Happydent, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp552 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan razia di sejumlah lokasi THM di kawasan DL Sitorus. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar yang diinformasikan sebagai tempat tinggal seorang pengedar narkotika, petugas menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika.





