Ketika dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan Happy Five tersebut adalah miliknya yang akan dijual di lokasi Tempat Hiburan Malam.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(Uban)




