JAKARTA, Nusnet.news– Advokat Rikha Permatasari mendesak jajaran TNI dan Polri di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga memalsukan identitas, atribut, maupun status profesi guna melakukan penipuan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Himbauan tersebut disampaikan Rikha Permatasari dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Mei 2026. Menurutnya, praktik mengaku sebagai aparat aktif, anggota institusi negara, ataupun kuasa hukum tanpa legal standing yang sah merupakan tindakan serius yang dapat menyesatkan masyarakat awam dan menimbulkan kerugian hukum serta materiil.
“Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan berkedok aparat, profesi hukum, ataupun jabatan tertentu. Negara tidak boleh memberi ruang terhadap oknum yang menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan publik demi kepentingan pribadi,” tegas Rikha Permatasari.
Soroti Sosok Diduga Mantan Anggota TNI
Sebagai bentuk edukasi hukum, Rikha menyampaikan informasi yang beredar terkait seseorang berkewarganegaraan Indonesia yang mengaku bernama Yudha. Pihak tersebut kerap bertindak seolah sebagai kuasa hukum, namun berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan disebut merupakan mantan anggota TNI yang telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.




