Hal itu merujuk pada Berkas Perkara Pidana Militer Nomor: 80-K/PM.III-17/AD/XII/2023. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga kerap mengaku masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten.
“Apabila hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mempengaruhi masyarakat, ataupun meyakinkan calon korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai modus penipuan dan penyalahgunaan identitas institusi,” jelas Rikha.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Rikha menegaskan bahwa seseorang tidak dapat bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum secara sah apabila tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status advokat resmi dan legal standing yang sah di hadapan hukum.
Ia merujuk sejumlah dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pemalsuan identitas dan penipuan, yakni:
1. *UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat* – Menegaskan bahwa profesi advokat hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat hukum dan telah diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. *Pasal 378 KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023* – Mengatur tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan.
3. *Pasal 263 KUHP Nasional* – Mengatur pemalsuan surat atau penggunaan identitas palsu yang dapat merugikan pihak lain.
4. *Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional* – Dapat berkaitan apabila terdapat penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak tertentu.
5. *Pasal 28 Ayat (1) UU ITE* – Mengatur penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian masyarakat melalui media elektronik.




