Nusantara Netizen
20 Juli 2026 | 21:22 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home DAERAH

Advokat Rikha Permatasari Dorong TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Identitas Berkedok Aparat dan Kuasa Hukum

by Redaksi
24 Mei 2026 | 16:31 WIB
in DAERAH
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Hal itu merujuk pada Berkas Perkara Pidana Militer Nomor: 80-K/PM.III-17/AD/XII/2023. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga kerap mengaku masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten.

“Apabila hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mempengaruhi masyarakat, ataupun meyakinkan calon korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai modus penipuan dan penyalahgunaan identitas institusi,” jelas Rikha.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Rikha menegaskan bahwa seseorang tidak dapat bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum secara sah apabila tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status advokat resmi dan legal standing yang sah di hadapan hukum.

Ia merujuk sejumlah dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pemalsuan identitas dan penipuan, yakni:

1. *UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat* – Menegaskan bahwa profesi advokat hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat hukum dan telah diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. *Pasal 378 KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023* – Mengatur tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan.
3. *Pasal 263 KUHP Nasional* – Mengatur pemalsuan surat atau penggunaan identitas palsu yang dapat merugikan pihak lain.
4. *Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional* – Dapat berkaitan apabila terdapat penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak tertentu.
5. *Pasal 28 Ayat (1) UU ITE* – Mengatur penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian masyarakat melalui media elektronik.

Page 2 of 3
Prev123Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

DAERAH

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Panen Raya TNI Bersama Presiden RI Secara Video Conference di Langkat

19/07/2026

Langkat, Nusnet.news- Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., mendampingi Pangdam I/Bukit Barisan dalam kegiatan Panen Raya...

Read more
DAERAH

Viral! Praktisi Hukum Desak Polres Siantar Usut tuntas dan Transparan Dugaan Kasus KDRT

19/07/2026

Pematangsiantar,Nusnet.news – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga terjadi di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,...

Read more
DAERAH

Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada

19/07/2026

Pakpak Bharat, Nusnet.news– Sejumlah tokoh nasional dan pengurus TOGA Pandiangan Sedunia menghadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang dan Pelantikan Pengurus Lembaga...

Read more
DAERAH

Ketua DPW PP 59 H.DR (HC) Minten Saragih Lantik Ketua DPC Kota Pematang Siantar Dan Kab Simalungun

18/07/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Ketua DPW Pemuda Perintis 59 (PP 59) Provinsi Sumatera Utara DR.(HC) Minten Saragih melantik sekaligus pengurus DPC PP...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Zulfadly Als Bagong Berhasil Ditemukan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

19 Juli 2026 | 20:23 WIB
DAERAH

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Panen Raya TNI Bersama Presiden RI Secara Video Conference di Langkat

19 Juli 2026 | 20:12 WIB
DAERAH

Viral! Praktisi Hukum Desak Polres Siantar Usut tuntas dan Transparan Dugaan Kasus KDRT

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
DAERAH

Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada

19 Juli 2026 | 13:54 WIB
DAERAH

Ketua DPW PP 59 H.DR (HC) Minten Saragih Lantik Ketua DPC Kota Pematang Siantar Dan Kab Simalungun

18 Juli 2026 | 21:37 WIB
Labuhanbatu

Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak

18 Juli 2026 | 19:30 WIB
Labuhanbatu

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia

18 Juli 2026 | 19:13 WIB
DAERAH

JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

18 Juli 2026 | 18:56 WIB
DAERAH

Ketua JMSI Sumut Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda tahun 2026 dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:44 WIB
DAERAH

Pengurus Cabang JMSI Sergai-Tebing Tinggi Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Rakerda 2026, Pelantikan, dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:40 WIB
DAERAH

KONI Labuhanbatu Seleksi Fisik 272 Atlet Menuju Porprovsu 2026

17 Juli 2026 | 19:37 WIB
HUKUM

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan

17 Juli 2026 | 13:38 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita