Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Polres Simalungun dan PTPN IV mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pemilik peron dan toke sawit, agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan sawit ilegal demi terciptanya lingkungan perkebunan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Simalungun.(S,Hadi P)
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan
Tebing Tinggi, Nusnet.news- Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi melaporkan suaminya berinisial MA (32), dan seorang...
Read more




