Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Polres Simalungun dan PTPN IV mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pemilik peron dan toke sawit, agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan sawit ilegal demi terciptanya lingkungan perkebunan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Simalungun.(S,Hadi P)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




