Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Polres Simalungun dan PTPN IV mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pemilik peron dan toke sawit, agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan sawit ilegal demi terciptanya lingkungan perkebunan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Simalungun.(S,Hadi P)
KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota
Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...
Read more




