Sumsel, Nusnet.news- Pemeriksaan saksi Kortastipitkor jangan sampai terhenti pada dokumen verifikasi dan SK Gubernur Sumsel karena dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumsel nominalnya lebih dari Rp. 1,8 trilyun tahun 2020, 2021, 2023 dan 2024.
Ditengarai bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan rahasia ini menjadi bancakan oknum anggota Dewan dan para pemangku kepentingan sehingga berpotensi merugikan Keuangan negara ratusan miliar.
Terbukti BKBK Gubernur Sumsel di Kabupaten Banyuasin di bancak oleh oknum ASN DPRD Sumsel dan Kepala SKPD Banyuasin namun tak menyentuh ke anggota Dewan yang usulkan BKBK tersebut.
Produk barang jasa yang di biaya oleh Bantuan Keuangan bersifat khusus atas inisiatif Gubernur Sumsel ini diduga sudah tak layak pakai atau rusak berat dan ditengarai tampal sulam dengan dana APBD Kabupaten Kota.
Isue tak sedap beredar kalau Dana BKBK ini di mutilasi hingga lebih dari 20% seperti kasus korupsi dana BKBK Gubernur Sumsel di kabupaten Banyuasin yang di sunat hingga 20% dari nilai kontrak.




