Tidak hanya terkait limbah, massa aksi juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Mereka mendesak pihak perusahaan untuk menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha resmi melalui sistem OSS, dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta izin lokasi dan izin operasional lainnya.
Di sisi lain, massa juga menyoroti realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka meminta perusahaan transparan dalam penggunaan anggaran CSR dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Koordinator aksi, Ramadan S. Manurung, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihak PT. Mekar Jaya Sawit dinilai tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh massa aksi.
“Dalam pertemuan hari ini, pihak perusahaan tidak dapat memberikan dokumen yang kami minta terkait legalitas IPAL, izin lingkungan, serta dokumen operasional lainnya. Maka dari itu, kami menegaskan akan melakukan aksi lanjutan hingga ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan DPRD Simalungun,” tegasnya di hadapan massa aksi.




