“Ancaman itulah yang membuat korban mau melakukan apa yang diminta dari pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 415 huruf d dan atau Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum satpam yang sudah mencabuli siswinya. Karena apa yang dilakukannya sudah merusak masa depan siswi tersebut.
“Saya juga mengimbau kepada orangtua siswa selalu menjaga dan mengawasi ponsel anak, sehingga tahu apa yang dia lakukan, sedang berkomunikasi dengan siapa dan apa-apa saja yang sering dibuka oleh anak terhadap.ponselnya,” pintanya.
Menurutnya, harus ada pengawasan orangtua yang lebih ketat terhadap anak-anaknya.
Terlebih anak usia sekolah, masih membutuhkan pengawasan orangtua, karena sangat mudah di iming-iming oleh siapapun.
Dia sangat menyesalkan perlakuan satpam, yang seharusnya menjaga keamanan, bukan justru menjadi perusak nama sekolah.




