Mengaku Polisi dan Catut Media Nasional
Untuk menambah efek penakutkan, pelaku tidak segan-segan mencatut nama besar media online nasional dan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menawarkan jasa untuk “men-take down” berita atau menyelesaikan masalah di kepolisian dengan cara damai, asalkan korban bersedia mentransfer sejumlah uang.
“Sebaiknya tidak usah lah bermain aplikasi kencan daring karena lebih besar dampak negatifnya daripada positifnya,” imbau Rules Gaja tegas.
Kasus di Deli Serdang
Peringatan ini disampaikan menyusul kasus yang baru saja menimpa seorang pria berinisial R alias G, warga Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban menjadi korban pemerasan setelah menggunakan aplikasi kencan daring bernama SUGO.
Dalam kejadian tersebut, korban dipancing melakukan adegan yang menjurus pornografi saat video call. Tak lama berselang, korban menerima ancaman via WhatsApp yang menagih uang damai sebesar Rp1.650.000 dengan alasan telah melanggar UU ITE.




