Pelaku mengaku kasus korban sudah dimuat di media nasional dan akan ditangkap polisi jika tidak membayar. Bahkan, pelaku mengirimkan video sosok pria berseragam polisi serta narasi bahwa pasangan kencan korban sudah ditangkap, untuk semakin menekan mental korban.
Pelaku menghubungi korban menggunakan sejumlah nomor WhatsApp, di antaranya 0857-0898-3508 dengan nama akun AIPDA RULLY ADITIA, serta nomor lainnya 0812-9754-5366, 0838-8933-6257, dan 0601-6857-5661.
Mendesak Polisi Tindak Tegas
Melihat fakta di lapangan, Rules Gaja mendesak pihak Kepolisian agar segera melakukan pengusutan mendalam dan menangkap pelaku secepatnya.
“Perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tapi bisa merusak citra Kepolisian karena oknum tersebut menyebarkan video yang seolah-olah anggota Polri. Selain itu juga merusak reputasi media online nasional yang dicatut namanya,” tegas Rules Gaja.
Ia berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur atau terprovokasi sehingga tidak menjadi korban kejahatan siber yang merugikan secara materi maupun mental.(S.Hadi P)




