Juni Saragih, salah satu pimpinan Demban, menyatakan bahwa tuntutan ini adalah hal yang wajar karena PTPN4 Region 2 memiliki dan menguasai banyak aset di Kabupaten Simalungun, termasuk 44 unit kebun, pabrik, rumah sakit, sekolah, dan unit usaha lainnya. Demban merasa kekecewaan atas pengangkatan komisaris, region head, dan SEVP di Danantara pada tahun 2025 yang tidak melibatkan putra Simalungun.
Demban akan melakukan gerakan unjuk rasa dan gugatan hukum jika tuntutan tidak dipenuhi. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat Simalungun dan memastikan bahwa PTPN4 Region 2 memberikan kontribusi yang adil bagi pembangunan daerah,” kata Juni Saragih.
(S.Hadi Purba)




