Nusantara Netizen
5 Juni 2026 | 10:37 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

DPP KOMPI Dukung Laporan Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMK Negeri 3 di Kejaksaan Simalungun

by Redaksi
15 April 2026 | 19:44 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

“Atas nama pribadi dan lembaga, kami sangat mengapresiasi tindakan ini. Mengingat dana BOS tidaklah pantas dijadikan lahan korupsi oleh para kepala sekolah, melainkan harus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegasnya.

Henderson juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai bahwa kasus yang menyeret kepala sekolah dimaksud bukanlah yang pertama kali mencuat ke permukaan, sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak kembali mengendap tanpa kejelasan.

“Kami meminta kepada Kajari Simalungun agar serius menangani laporan ini.karena kalau saya tidak salah ingat kepala sekolah sudah pernah juga menjadi sorotan terkait dugaan yang sama.oleh karenanya kami akan turut serta mengawal proses aduan ini demi terwujudnya transparansi penggunaan dana Bos sesuai harapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur pungutan liar (pungli), maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terkait lainnya sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum

05/06/2026

Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dan Program Jaga Desa

05/06/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry...

Read more
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31/05/2026

Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...

Read more
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31/05/2026

PALI, Sumatera Selatan, Nusnet.news– Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumatera Selatan (GP2SS) menyoroti anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal...

Read more

Berita Terbaru

HUKUM

Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2026 | 07:10 WIB
HUKUM

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dan Program Jaga Desa

5 Juni 2026 | 07:06 WIB
DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

3 Juni 2026 | 19:44 WIB
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

3 Juni 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

Press Release Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

3 Juni 2026 | 19:38 WIB
OLAHRAGA

Ketua PWI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Ies Fanny Sebagai Ketua Portina Labuhanbatu

1 Juni 2026 | 09:48 WIB
ARTIKEL

Pimred Nusantara Netizen.News Ajak Publik Kokohkan Nilai Pancasila di Hari Lahirnya 1 Juni 2026

1 Juni 2026 | 08:27 WIB
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31 Mei 2026 | 23:37 WIB
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31 Mei 2026 | 11:47 WIB
Labuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan

31 Mei 2026 | 11:43 WIB
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30 Mei 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih, Perkuat Persiapan Menuju Porprovsu 2026.

30 Mei 2026 | 18:56 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita