“Atas nama pribadi dan lembaga, kami sangat mengapresiasi tindakan ini. Mengingat dana BOS tidaklah pantas dijadikan lahan korupsi oleh para kepala sekolah, melainkan harus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegasnya.
Henderson juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai bahwa kasus yang menyeret kepala sekolah dimaksud bukanlah yang pertama kali mencuat ke permukaan, sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak kembali mengendap tanpa kejelasan.
“Kami meminta kepada Kajari Simalungun agar serius menangani laporan ini.karena kalau saya tidak salah ingat kepala sekolah sudah pernah juga menjadi sorotan terkait dugaan yang sama.oleh karenanya kami akan turut serta mengawal proses aduan ini demi terwujudnya transparansi penggunaan dana Bos sesuai harapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur pungutan liar (pungli), maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terkait lainnya sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.




