Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Berikut adalah perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sejak dimulainya tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 (Sembilan Puluh Satu ) orang saksi. Para saksi yang dipanggil terdiri dari:
* Para Pangulu (Kepala Desa) di wilayah Kabupaten Simalungun.
* Para Sekretaris Desa di wilayah kabupaten Simalungun
* Para Kaur Keuangan
* Para Direktur BUMNag
* Para Sekretaris BUMNag
* Para Pengawas BUMNag
* Para Bendahara BUMNag
* Para Peserta Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa.
Rangkaian pemeriksaan ini telah berlangsung secara marathon selama satu Bulan terhitung sejak hari Senin, 02 Maret 2026, hingga Kamis, 02 April 2026.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang. Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait guna melengkapi alat bukti dan mendalami modus operandi dalam perkara ini.




