“Satu unit sepeda lagi ditemukan di rumah tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Tedi adalah pelaku pencurian,” ujar AKP Verry.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan peristiwa pidana ke Polsek Perdagangan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/89/III/2026 pada tanggal 12 Maret 2026 agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan pada 12 Maret 2026. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan,” ungkap Kasi Humas.
Petugas Polsek Perdagangan melakukan olah TKP dan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Surip (59 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Gang Buntu Lingkungan X, dan Ade Chandra Panjaitan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Tedy Fradana Purba di belakang rumahnya,” ujar AKP Verry.




