Simalungun, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dua unit sepeda gunung senilai Rp 44 juta, Selasa (17/3/2026). Tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26 tahun) ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok rumah korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba dalam kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai puluhan juta rupiah,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula saat korban berinisial Kurniawan Andi Wibowo (41 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Tomat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.




