Labuhanbatu, Nusnet.news- Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias DURDI (36) berhasil diamankan petugas pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di areal kebun kelapa sawit Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang digenggam tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.




