Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam lubang tambang yang beroperasi, dengan rincian empat berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua di Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan, dengan ekspansi dari Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan karena lokasi yang hanya dipisahkan aliran sungai di kawasan Sungai Batang Gadis.
Penindakan ini tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ekosistem sungai dan kawasan sekitar yang berpotensi terdampak.
Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.




