Rantauprapat, Nusnet.news- Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 23 Februari 2026. Pengungkapan dilakukan di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 10.30 WIB. Senin (23/02/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AYN (31), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Perasaan Rejo, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.




