“Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Jatanras.
Saat ini, tersangka RS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengapresiasi kerja keras timnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Kasus ini mengajarkan kita bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan orang terdekat. Kami sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan terus berkomitmen melayani masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim menutup keterangannya.(S Hadi P)




