Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Operasional Jatanras mendapat informasi akurat tentang keberadaan RS. Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.
“Begitu dapat info tersebut, kami langsung berangkat ke lokasi. Saya memimpin langsung operasi penangkapan ini bersama tim,” kata IPTU Ivan Roni Purba dengan tegas.
Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Rian Sutrisno alias Igris, pria 31 tahun tanpa pekerjaan tetap yang beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
“Penangkapan berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” ungkap Kanit Jatanras.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang sempat hilang selama sebulan tersebut akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.




