Nusnet.com,Rantauprapat- Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di wilayah Padang Halaban, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata antara pihak penggugat/pemohon eksekusi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Padang Halaban dengan pihak tergugat/termohon eksekusi Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pdt.6/2013/PN Rap tanggal 23 Mei 2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 317/Pdt/2014/PT.Mdn tanggal 24 Maret 2015, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3485K/Pdt/2015 tanggal 29 September 2016, terhadap objek perkara berupa lahan seluas ±78,2 hektare.
Sebelum pelaksanaan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si memimpin apel kesiapan pengamanan dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
Kapolres menegaskan bahwa pengamanan eksekusi merupakan misi kemanusiaan sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik. Ia meminta anggota tetap menahan diri meskipun menghadapi provokasi dari masyarakat.




