Tambah Aditya,Apakah Hal Ini Sudah Di Ketahui Pihak Pemprovsu,Jika Ini Benar Betapa Bobroknya Peraturan Dan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara,
“Betapa Bobroknya Jika Ini Di Restui Oleh Pihak Pemprovsu THM Blue Night Di Buka Kembali,Ya Jelas Sudah Memakan Korban,Dan Izin THM Tidak Ada,Bisa Diberikan Buka Kembali Bobrok sudah Hukum di Sumut sepertinya “,Tegasnya
Kolaborasi Anak Muda Sumut Milenial,Terkait Dalam Hal Itu Akan Menyurati Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,Untuk Harus Segel Dan Tutup Kembali THM Blue Nigh Dikarenakan Peraturan Dan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara Terlihat Jelas Sudah Bobrok.(Tim)




