Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat serta mendukung petani dan pelaku usaha kecil di daerah. “Kalau bisa membeli dari daerah sendiri, jangan diambil dari luar. Supaya ekonomi masyarakat kita ikut bergerak,” ujarnya.
Sekda Hasan Heri Rambe juga menegaskan bahwa seluruh dapur penyedia makanan bergizi wajib memiliki sertifikat higienitas serta memenuhi standar kebersihan yang berlaku.
Selain itu, Seluruh SPPG juga harus memiliki sertifikat Halal.
Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi izin operasional sementara bagi dapur yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
Rapat evaluasi tersebut ditutup dengan pesan Sekda agar seluruh pengelola dapur dan tim pelaksana menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab, demi memastikan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak di Kabupaten Labuhanbatu.(R2)




