“ Dalam presentasi itu nanti, Dewan Juri akan mendalami sesuai topik yang diajukan. Aspek penilaiannya meliputi penguasan materi, gaya dan tehnik presentasi, dan sarana atau peraga pendukung,” tuturnya menekankan.
Memang pada saat presentasi, bupati/walikota dibolehkan membawa rombongan, yang terdiri dari kepala dinas terkait, tokoh masyarakat, dan pengurus PWI Provinsi/Kota/Kabupaten. “Akan tetapi mereka tidak boleh membantu bicara. Hanya sebagai saksi,” tambahnya.
Tahun 2026 ini, AK PWI Pusat mengangkat tema “Pemajuan Kebudayaan daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan, Berbasis Media dan Pers”. Dari tiga sub tema yang ditawarkan, kebanyakan bupati/wali kota memilih sub-tema “Penguatan keragaman ekspresi budaya dan interaksi budaya inklusif”. Melalui potensi budaya masing-masing, yang terkait dengan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Dalam menilai, Dewan Juri, menyoroti aspek inovasinya apa, dan dampaknya sejauh mana pada masyarakat lokal, nasional dan global,” tandasnya.




