Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH ketika dikonfirmasi awak media ini terkait kasus tersebut Minggu 23/11.meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Mislil SH MH agar benar benar menanganinya, karena Kepdes ini telah merugikan negara dan masyarakat sangat dirugikan karena gara gara Kepada Kepala Desa’ itu pembangunan tak sampai kepada Masyarakat Ujarnya
(S.Hadi Purba)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




