Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta dan Membantu), Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.
Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung), Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia; Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Perda/Perizinan Tempat Hiburan
Jika ditemukan pelanggaran izin:
Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.
Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak menjadi preseden buruk terkait dugaan adanya pihak yang “kebal hukum”.
(S. Hadi Purba)




