Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.
Henderson menilai pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 131, Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.




