Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (9/11/2025), memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan, “Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti. Silahkan laporkan kepada kepolisian layanan 110 on call 24 jam apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi.”
Meski demikian, BARA HATI tetap menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan. Zulfikar Efendi menutup pernyataannya dengan mendesak Kapolda Sumut agar turun langsung ke Pematangsiantar untuk memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap kejahatan jalanan berkedok penagihan hutang. “Kami akan terus kawal dan pastikan hukum ditegakkan. Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban,” pungkasnya.
(S.Hadi Purba)




