Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tujuh lokasi hiburan malam, yakni: Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat. Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Karaoke Davinci di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Anda Karaoke di Jalan Merdeka, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Nes Bar di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat. Bintang Café di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Selama pelaksanaan razia, petugas gabungan melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap para pengunjung di setiap lokasi.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, dan seluruh pengunjung dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
“Dari tujuh lokasi hiburan malam yang kami periksa, tidak ditemukan narkoba dan seluruh hasil tes urine pengunjung negatif. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk menjaga Kota Pematangsiantar tetap kondusif,” tegas AKP Irwanta Sembiring.




