Selanjutnya awak media ini menghubungi Kepala Desa’ Alur Gadung Kec Sawit Seberang Dasianto Via Hp WA nya,tapi tak aktif.
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara SP.Tambak SH diminta tanggapannya tentang Kades 2 priode ini yang diduga melakukan memperkaya diri sendiri dari anggaran dana desa, menjelaskan jika Itu benar bahwa Kepala Desa’ Alur Gadung Dasiyanto melakukan nya itu telah melanggar Hukum ujar Ketua DPW LSM ELANG MAS.
Selanjutnya Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara akan kordinasi dengan pihak LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk melaporkan Kades ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat termasuk ke Polres dan ke Poldasu,kalau dibutuhkan ujarnya.( S Hadi Purba)




