Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap, setiap alat berat itu disebut wajib menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum (APH) sebagai “uang keamanan”.
Jika dikalkulasi, total setoran ilegal itu mencapai Rp360 miliar dalam setahun.
“Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan serius,” kata Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, dalam paripurna yang berlangsung di DPRA, Kamis (25/9/2025) lalu.
Temuan Pansus DPRA, sedikitnya ada 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Menanggapi temuan itu, Pansus DPRA telah mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Mereka juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang dialihkan secara legal kepada koperasi gampong.(Wiwin Hendra)




