LABUHANBATU, Nusnet.news- Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada hari Jumat, 02 Oktober 2025, di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Syafrudi Harahap, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, beserta anggota, serta didampingi langsung oleh Kepala Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam, Bapak Sumardi.
Berdasarkan informasi masyarakat, lahan sawit dan salah satu rumah warga setempat diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
Hasil giat menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli narkoba maupun pelaku di tempat kejadian, namun personel berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai perlengkapan penyalahgunaan narkoba, seperti plastik klip transparan? 3 (tiga) buah mancis, alat hisap bong dan timbangan elektrik. Barang bukti tersebut diamankan sebagai tindak lanjut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.




