Tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian.sebut IPDA Andi.
Ia juga menyampaikan, dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya dan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.pungkas IPDA Andi. (Uban)




