Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara tersangka kita tuduhkan dengan pasal 338 tentang pembunuhan. ujar Ronald.
Ditempat terpisah, kepala dusun Tanjung Beringin, Ade Tosem membenarkan perihal penangkapan warganya yang menjadi pelaku pembunuhan.
“Sekitar pukul 13:00 saya di telepon Kanit Reskrim Polsek Silangkitang, untuk membawa saudara Supri ke Polsek untuk dimintai keterangan, sekitar pukul 14:00 saya bawa saudara Supri ke Polsek, dengan tenang Supri ikut saya ke Polsek”.
Sesampainya di Polsek saya terkejut, karena dia mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap saudara Tomok.sebut Tosem.(R2)




