Dari keterangan tersangka, peristiwa terjadi pada hari kamis 12/6/2025 sekitar pukul 08:00 wib, dimana pada saat itu pelaku yang merupakan mantan centeng di kebun yang dijaga korban ketahuan mencuri sawit dilokasi.
” Dari sana terjadi cekcok dan adu pukul, dan disaat itu pula pelaku mendapati sebuah ganco yang digunakan pelaku untuk mengambil buah sawit, merasa terdesak pelaku langsung mengayunkan ganco kearah wajah korban “.
Dua kali di pukulkan kearah wajah korban, satu kali di tusukan ke dada yang menembus paru-paru, tidak berhenti disitu, pelaku menekan leher korban dengan ganco tersebut hingga korban tidak bernyawa, lalu menyeret korban ke tumpukan pelepah sawit.ujar Ronal Simanjuntak.
Lebih lanjut, sebut Kanit Reskrim menjelaskan, pelaku sempat menjual hasil curiannya pada hari itu juga tujuh janjang sawit ke seorang toke, pelaku juga membawa handphone korban dan menyimpanya di bagasi kereta, sedangkan ganco yang digunakan dan senapan angin milik korban di sembunyikan tidak jauh dari lokasi.




