Disana petugas berhasil menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan tampak sedang menghubungi seseorang dengan menggunakan HPnya. Karena hari sudah larut malam, membuat petugas curiga terhadap pelaku.
Begitu didekati, ternyata benar pelaku buru-buru membuang sesuatu yng dipegangnya. Saat itu juga pelaku langsung diringkus bersama barang bukti 20 butir pil ekstasi seberat 7,29 gram.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan akan dijual atau diedarkan di Kota Binjai,” ucapnya.
“Terhadap MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas AKP Junaidi. (Red)




