Tersangka mengaku bahwa sabu yang diamankan baru dijemputnya dari Ivan di rumah Wak Itam sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama dan belum ada yang laku terjual. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan tepat waktu sebelum narkotika tersebut disebarkan kepada pengguna.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap Ivan di rumah Wak Itam. Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Diduga kuat Ivan maupun pemilik rumah Wak Itam sudah melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi penangkapan.
Tersangka Ando Saragih kemudian diamankan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan serangkaian langkah investigasi yang meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi materi penyelidikan, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan operasi ini,” tegas AKP Verry.




