Saat ditangkap awalnya sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya. Namun setelah diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Ia pun kemudian menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor)
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Amrizal (By/red)




