Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Operator yang profesional akan lebih fokus memberikan layanan prima kepada masyarakat, bukan sekadar menarik retribusi tanpa tanggung jawab.
Dasar Hukum Tenderisasi dan Kewajiban Transparansi
Henderson menambahkan, pengelolaan retribusi parkir secara profesional dan transparan sudah seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membuka peluang kemitraan pemerintah dengan swasta untuk sektor-sektor seperti parkir.
4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur optimalisasi aset daerah, termasuk lahan parkir, agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.




