Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat ±2,51 gram, Yang disimpan dalam sebuah dompet. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, uang tunai Rp355.000, empat unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Dodi Handoko adalah pengedar yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Yogi, yang berdomisili di Jalan Mangga, Kampung 3, Nagori Purba Ganda. Dodi mengaku menjual sabu sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp10.000 per paket. Sementara tiga pelaku lainnya adalah pengguna aktif yang juga mendapatkan pasokan dari jaringan yang sama.
Menariknya, dalam interogasi yang dilakukan, seluruh pelaku secara tegas menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, menepis isu awal yang sempat mencuat di masyarakat.
Sekitar pukul 23.20 WIB, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong pada pukul 00.00 WIB.




