Nusnet.com,Rantauprapat – Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Imam Hidayat dan Akma Al Danish Dabuk ke resmi menyandang status sebagai PNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (30/04/2025).
Imam, Danish bersama 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) yang diambil sumpah sebagai PNS oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, dalam pidatonya usai melantik yang menjadi PNS,menyampaikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar pekerjaan tetapi merupakan panggilan untuk mengabdi di tengah arus reformasi birokrasi.“Menjadi PNS bukan sekadar pekerjaan tetapi panggilan untuk mengabdi di tengah arus reformasi birokrasi,” ungkap Kakanwil Yudi dalam sambutannya.
Yudi Suseno juga menyampaikan kepada PNS yang telah dilantik bahwa harapan masyarakat yang semakin tinggi, serta tantangan tugas pemasyarakatan yang kompleks, maka dari itu PNS dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, dan bekerja dengan kolaborasi serta inovasi.




