Dalam giat pemusnahan ini, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada sebanyak 37,41 gram. Sementara sisanya dipergunakan untuk uji laboratorium dan kebutuhan dalam persidangan.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(Mizar Hunter)




