Fakta ini menjadi perhatian serius Pansus I, mengingat dari total 18 kecamatan di OKI, hanya ketiga camat ini yang menunjukkan sikap demikian. Camat-camat dari 15 kecamatan lainnya dilaporkan kooperatif dalam memenuhi undangan Pansus.
Juru bicara Pansus I DPRD OKI, Mustar Amd, secara langsung menyampaikan keprihatinan Pansus atas sikap ketiga camat tersebut dihadapan Bupati dan juga para anggota dewan yang hadir. Beliau menilai bahwa sikap mangkir dari undangan rapat resmi DPRD tanpa keterangan jelas ini merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap proses pengawasan oleh lembaga legislatif.
Lebih jauh, Mustar Amd menganggap hal ini sebagai wujud ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang menuntut adanya akuntabilitas dan responsivitas dari aparatur pemerintah terhadap mekanisme kontrol yang ada.
Mustar Amd menegaskan kekecewaan Pansus I dalam laporannya. “Kami dari Pansus I sangat menyayangkan sikap tiga camat tersebut yang tidak hadir dalam dua kali undangan rapat resmi DPRD,” kata Mustar.




