Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, pelaku A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinsial E(51), yang kemudian berhasil diamankan saat bersembunyi di kamar rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan awal. Dari tangan E, petugas menyita total 27 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 32,91 gram bruto, yang disimpan dalam tiga kotak berbeda. Selain itu, turut diamankan satu HP android Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu kotak plastik berisi klip kosong.
Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka ketiga yakni H(35), yang merupakan orang kepercayaan E dan saat itu sedang berada di samping rumah tersangka. Dari tangan H, disita satu HP android Vivo, satu kaca pirex sisa pakai seberat 1,50 gram bruto, dan uang tunai Rp50.000.
Diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kini, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.




