Saat di interogasi juga diketahui bahwa pelaku merupakan residivis tindak pidana Narkoba yang sebelumnya sudah pernah di vonis hukum penjara dengan kasus yang sama, ucap unit Intel Dim.
Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P melalui Dan Unit Intel Lettu Inf Mahyudin Siregar pada keterangan persnya menuturkan kepada tim media, Personil Kodim 0209/LB, khususnya anggota Unit Intel Kodim akan tetap mengikuti perintah pimpinan, dan aturan yang sudah ada tentang kegiatan pemberantasan maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kodim 0209/LB.
Lettu Inf Mahyudin Siregar sebisa mungkin maksimalkan kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan UU dan Perintah Komando atas.
Lebih lanjut Dan Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, berharap agar masyarakat di Wilayah Labuhanbatu Raya dapat bersedia memberikan Informasi yang akurat, dengan keberadaan maupun tempat-tempat yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba baik bandar maupun Kurir Narkoba yang ada di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya.
“Kepada masyarakat di Wilayah Labuhanbatu Raya agar dapat bersedia memberikan Informasi yang akurat mengenai keberadaan yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” Tegas Lettu Inf Mahyudin Siregar.




