unit Intel Dim Serka Ma’ruf S menjelaskan bahwa, kronologis penangkapan Bandar Narkoba bermula atas laporan informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Sungai Kanan.
Saat mendapatkan informasi tersebut tim melakukan brifing terhadap anggota dan segera melakukan penyelidikan, untuk melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba yang telah di intai dan tidak lupa tetap menjaga faktor keamanan dan berkoordinasi dengan personil Koramil 12/Langga Payung, pungkasnya.
Kemudian anggota Unit Intel Dim Serka Ma’ruf S berserta 3 anggota dan Batuud Ramil 12/LP Pelda AM. Siregar beserta 3 anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di curigai di sebuah gubuk perladangan milik masyarakat, saat penggerebekan ada 2 orang yang di curigai, namun pada saat penangkapan terduga AST dapat di amankan, sedangkan terduga pelaku lainnya yakni Tomi berhasil melarikan diri dari intaian personel.
Lebih lanjut dijelaskan unit Intel Dim, setelah mengamankan AST, Tim melakukan penyisiran dan mengamankan barang bukti, dari hasil interogasi kepada terduga pelaku, berdasarkan keterangan AST, ia mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Nana warga Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
“Tim melakukan penyisiran dan mengamankan barang bukti, dari hasil interogasi terduga pelaku, berdasarkan keterangan AST mendapat Narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Nana,” ucap Serka Ma’ruf S.




