2.CV.Jaya Anugerah diberitakan menguasai lahan kehutanan ratusan Hektar, hal tersebut dikatakan Ebit fitnah,sebelumnya perusahaan mengelola lahan tersebut dengan membeli dan dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditanda tangani Pemerintah Nagori Bosar Nauli,CV Jaya Anugerah bukan pemilik pertama pada lahan,status lahan tersebut.
Sebelumnya dibeli oleh Hamlet Lubis dari masyarakat sekitar,setelah beberapa tahun dijual kepada Palar Nainggolan,dan oleh Palar Nainggolan sekira tahun 2006 dijual kepada Aseng Petani, sempat beberapa tahun dikelola oleh Aseng Petani selajutnya dijual kepada CV Jaya Anugerah sekitar tahun 2021 hingga saat ini.Ternyata setelah dilakukan pengecekan tanpal batas oleh kehutanan maka lahan CV.Jaya Anugerah yang sudah memiliki SKT ternyata masuk 27 Hektar, pun begitu pemilik perusahaan legowo,dan mulai saat tersebut pihak perusahaan berupaya melakukan pengurusan ijin kepada Kehutanan,kami selalu patuh pada peraturan,jadi janganlah dikatakan perusahaan kelola lahan hutan register sebanyak ratusan hektar”terang Ebit yang ternyata sudah bekerja lama di perkebunan tersebut.




