Setelah pembacaan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Dalam pembacaan dakwaan, ada empat dakwaan yang dipersangkakan kepada terdakwa.
Yang mana JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022.
“Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual,” ungkapnya.
Dirinya pun turun langsung dalam persidangan dikarenakan kasus yang dialami H Aman sudah menarik perhatian publik dan menjadi atensi bagi pimpinan sehingga dirinya ikut dalam tim JPU.(Mizar Hunter)




