Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 9 Bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 19,02 Gram (bruto), 2. 4 Buah Mancis, 1 Buah Timbangan, 2 Buah Bong(Alat hisap), 1 buah Sekop, 1 Buah kaca pirex, 1 buah Kotak rokok Gudang garam, Uang tunai Rp. 48.500.
Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan penyerahan tersangka beserta barang kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu. (Erni)




